APA ITU INDONESIA GELAP 2025? APAKAH MERUGIKAN?
Apa yang mendorong mahasiswa di daerah-daerah menggelar demonstrasi ”Indonesia Gelap”?
Pada Senin (17/2/2025), mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi menggelar demonstrasi bertajuk ”Indonesia Gelap” di sejumlah daerah di Tanah Air.
Mereka menolak sejumlah kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat, terutama terkait efisiensi anggaran. Selain itu, mereka juga menolak revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara terkait konsesi tambang untuk perguruan tinggi serta mendorong pengesahan UU Perampasan Aset.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari di Kalimantan Selatan Abdurrahman mengatakan, aksi bertajuk Indonesia Gelap digelar serentak di sejumlah daerah Indonesia untuk menyoroti berbagai polemik yang ditimbulkan rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari kerja.
Di Jakarta, unjuk rasa ”Indonesia Gelap” yang diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertahan hingga malam hari sebelum membubarkan diri.
Isi 6 Tuntutan Tagar Peringatan Darurat dan Indonesia Gelap
Tagar Peringatan Darurat dan Indonesia Gelap berisi enam tuntutan yang disingkat menjadi kata "PENTOL". Berikut penjelasan tagar itu:
- P = Polisi Diberesin
Tuntutan yang pertama berisi masyarakat mendesak pemerintah agar mereformasi Polri. Instansi ini dinilai harus dibenahi secara menyeluruh, mulai dari menghapus imunitas hingga pemberantasan praktik KKN di internal kepolisian.
- E = Energi Buat Rakyat
Tuntutan kedua berfokus pada permasalahan energi, khususnya mengenai kebijakan subsidi energi yang memiliki dampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Salah satu pemicu terbesar tuntutan poin kedua ini yakni munculnya fenomena kelangkaan gas LPG 3 Kg, yang mana pada awalnya subsidi tersebut dikhususkan bagi masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah.
- N = Naikkan Taraf Hidup Rakyat
Pada tuntutan poin ketiga ini, masyarakat mengkritisi soal pemotongan anggara di sektor-sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, hingga transportasi umum.
- T = Tunaikan Tukin Dosen, Guru, dan ASN
Poin keempat berfokus pada kesejahteraan aparatur negara, terutama tenaga pendidik dan ASN. Masyarakat juga menuntut agar pemerintah membayar tunjangan kinerja (tukin) tepat waktu guna mengantisipasi menurunnya kualitas pelayanan publik dan pendidikan.
- O = Output MBG Diperbaiki
Poin kelima menyoroti soal program baru pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Masyarakat mengkritik agar pemerintah mengoptimalkan program tersebut serta melakukan evaluasi agar tujuan serta cita-cita program tersebut dapat tercapai.
- L = Lawan Mafia Tanah dan Lengserkan Pejabat Tol
Untuk tuntutan poin keenam, masyarakat menyoroti soal permasalahan dalam tata kelola pertanahan dan infrastruktur, di tengah praktik mafia tanah yang masih marak terjadi hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Enam poin tuntutan masyarakat di atas didasari dari berbagai kompleksitas permasalahan yang masih terjadi di lingkungan masyarakat saat ini. Lewat tagar gerakan tersebut, masyarakat berharap agar persoalan itu bisa segera diatasi, terutama oleh para pemangku kepentingan.
Bagaimana sikap pemerintah-DPR atas desakan ”Indonesia Gelap” terkait RUU Perampasan Aset?
Meski sama-sama menilai penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, pemerintah dan DPR belum akan membahasnya dalam waktu dekat. Pemerintah masih butuh waktu untuk mengonsolidasikan kekuatan di DPR, sedangkan DPR mengklaim masih butuh waktu untuk mengkajinya.
Desakan agar regulasi tersebut segera dihadirkan menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi ”Indonesia Gelap” di sejumlah daerah pada Senin (17/2/2025). Bahkan, agar regulasi itu segera terbit, mahasiswa menuntut Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Mereka menilai regulasi itu mendesak untuk memberantas kejahatan ekonomi dan korupsi.
Merespons tuntutan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, perampasan aset hasil tindak pidana, utamanya korupsi, menjadi fokus utama dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, pemerintah disebutnya siap setiap saat mengajukan draf RUU Perampasan Aset ke DPR dan membahasnya dengan DPR. Namun, sebelum langkah itu ditempuh, pemerintah mengaku butuh waktu. ”Butuh waktu yang cukup untuk kami mengonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tambahnya.
Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya masih butuh waktu untuk mengkajinya. Kajian mendalam diklaim dibutuhkannya untuk melihat kecocokan UU Perampasan Aset tersebut dengan sistem hukum dan politik Indonesia.

.jpg)
